Fiqih Nikah 1: Definisi dan Pensyariatannya
Posted on | By Ryper | In Fiqih
Nikah, istilah yang
mungkin sering masuk ke pikiran seseorang ketika usia telah dewasa.
Harapan ingin mendapatkan pasangan hidup dan anak terkumpul pada kata
tersebut. Namun, sayang sekali ketika seseorang yang hendak melanjutkan
hubungan ke jenjang pernikahan, mereka tidak mengetahui tentang
hukum-hukum seputar nikah, yang akhirnya banyak sekali pasangan-pasangan
yang menjalankan pernikahannya tidak mengetahui batasan-batasan nikah,
baik syarat sah atau pembatal pernikahan tersebut. Mereka berkata yang
sesungguhnya telah termasuk pembatal pernikahan, namun karena mereka
tidak tahu, mereka tetap merasa masih berstatus menikah, padahal karena
perkataannya tersebut telah batal lah pernikahan mereka, dan hubungan
mereka menjadi hubungan perzinaan (na'udzubillah), semoga AllahTa’ala
mengampuni ketidaktahuan mereka
.
Disamping itu,
ketidaktahuan mereka akan hukum-hukum nikah, termasuk menjadi sebab
banyaknya pasangan-pasangan yang tidak langgeng dalam pernikahannya.
Mereka mengharapkan hak yang sebenarnya bukan hak mereka dan mereka
tidak mengerjakan tugas yang sebenarnya kewajiban mereka, sehingga
hubungan tidak harmonis dan perceraian menjadi hasil akhir dari
pernikahan tersebut.
Oleh karenanya, pengetahuan
tentang fiqih nikah sebelum seseorang melangsungkan pernikahan menjadi
sesuatu yang wajib, sebagaimana wajibnya seseorang mempelajari fiqih
shalat, puasa, naik haji, dll sebelum seseorang mengerjakannya.
Pada kesempatan ini, marilah kita sedikit
belajar tentang fiqih nikah sebagai bekal kita menaungi kehidupan
pernikahan yang sakinah mawaddah wa rahmah. Aamiin.
Definisi
Kita sering
membedakan antara istilah nikah dengan kawin, nikah sebagai akadnya
sedangkan kawin sebagai hubungan badan. Hal ini tidaklah salah, namun
makna nikah secara bahasa sebenarnya berasal dari kata al-wath’u
yang artinya hubungan badan. Akan tetapi dalam bahasa arab dimajaskan
menjadi akad nikah,.Hal tersebut dikatakan demikian karena tidaklah akad
nikah disebut nikah melainkan menjadi sebab halalnya hubungan badan.
Sehingga dalam istilah nikah, telah terkumpul kata akad dan hubungan
badan.
Di dalam al-qur’an, semua kata dengan
lafadz nikah mempunyai makna akad kecuali dalam ayat
فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِن
بَعْدُ حَتَّى تَنكِحَ زَوْجاً
“Kemudian jika si suami
mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi
halal baginya hingga dia nikah dengan suami yang lain” (Al-Baqarah:230)
Maksud ayat adalah perempuan tersebut
tidaklah halal bagi suaminya yang pertama setelah jatuh talak 3, sampai
perempuan tersebut menikah dan berhubungan badan dengan suami yang kedua
dan bercerai, baru kemudian perempuan ini boleh menikah kembali ke
suaminya yang pertama.
Dalam ayat ini, kata تَنكِحَ tidak hanya sekedar akad
nikah, namun harus terjadi hubungan badan. Apa dasar dari hal ini?
Adalah hadits nabi yang menjelaskan kewajiban tidak cukup akad nikah
dengan suami yang kedua, namun harus sampai kepada hubungan badan
(penjelasan lebih rinci pada artikel selanjutnya, insyaAllah).
Pensyariatan
nikah
Nikah merupakan suatu hal
yang disyariatkan dalam agama islam, baik dalam al-qur’an, hadits nabi
dan ijma para ulama.
Adapun al-qur’an mensyariatkan nikah terdapat dalam ayat berikut
فَانكِحُوا مَاطَابَ لَكُم مِّنَ
النِّسَآءِ
“Maka
nikahilah perempuan-perempuan yang kalian sukai” (An-Nisa:3)
Sekedar tambahan: dalam ayat ini Allah Ta’ala menggunakan kata maa bukan menggunakan kata man, padahal maa diperuntukkan untuk hal-hal yang tdk berakal, sedangkan kata man diperuntukkan untuk hal-hal yang berakal. Oleh karena itu ayat ini mengisyaratkan kepada kita, bahwa ketika seseorang mencari perempuan, maka yang dicari bukanlah dzatnya melainkan sifat dari perempuan tersebut, sifat penyayang, lemah lembut, romantis dan lain-lainnya, bukan dzat atau bentuknya, dan sifat termasuk sesuatu yang tidak berakal. Maka wajar jika kita menemui pasangan yang bertolak belakang dalam parasnya, yang satu tampan yang satu jelek, namun terlihat sangat serasi, karena mereka tidak melihat fisik dari pasangannya melainkan dari sifat-sifatnya. (jika anda termasuk perempuan yang tidak berparas baik, perbaikilah sifatmu bukan perbaiki penampilanmu dengan pakaian yang diharamkan untukmu)
Adapun pensyariatan nikah dari hadits adalah berupa perkataan, perbuatan dan persetujuan nabi. Dan hadits-haditsnya akan kita bahas pada pembahasan berikutnya (insyaAllah).
Adapun ijma, maka kaum muslimin sepakat adanya pensyariatan pernikahan, dan Allah Ta'ala telah memotivasi manusia untuk segera menikah, karena menikah memiliki kebaikan yang sangat besar dan dapat mencegah dari bahaya yang besar. Allah Ta'ala berfirman
وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ
“Dan nikahkanlah orang-orang yang
bersendirian diantara kalian” (An-Nuur: 32)
Dalam ayat ini, kata اْلأَيَامَى mencakup orang-orang yang masih bujangan, perawan, janda maupun duda, dan sebagian ahli tafsir mengatakan ayat ini diperuntukkan kepada para wali untuk segera menikahkan orang-orang yang tidak menikah, baik masih bujang atau sudah duda. Sehingga dari hal ini, sungguh salahlah perkataan orang terhadap orang-orang yang telah duda atau janda karena ditinggal mati pasangannnya dengan dikatakan laki-laki atau perempuan yang tidak setia jika mereka menikah kembali.
Dalam ayat ini juga menunjukkan adanya perintah kepada seluruh kaum muslimin untuk menyuruh orang-orang yang masih bersendiri untuk menikah dan membantu pernikahan mereka.
Allah Ta'ala juga berfirman
فَلاَ تَعْضُلُوهُنَّ
أَن يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ
“Janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka menikah
kembali dengan mantan suaminya” (Al-Baqarah: 232)
Ayat ini memberikan larangan kepada orang yang menghalangi seseorang untuk menikah. Sehingga dari hal ini, menikah dan menikahkan orang yang masih sendiri merupakan hal yang diperintahkan oleh Allah Ta'ala dan Allah Ta'ala melarang orang yang menghalang-halangi orang lain untuk menikah.
Faedah lain dari ayat
ini adalah bahwasanya wali merupakan syarat sah pernikahan, dan ini
membantah sebagian orang yang mengatakan “menikah itu sah walaupun tanpa
wali”. Karena jika wali bukan merupakan syarat sah pernikahan, tidak
mungkin Allah melarang para wali untuk menghalangi pernikahan saudarinya
atau anaknya.
Manfaat pernikahan
Dalam suatu hadits Rosulullah bersabda:
“Nikah
itu adalah sunnahku, maka siapa yang meninggalkan sunnahku maka ia
bukan umatku” (HR Bukhori dan Muslim)
Sabda lain
“Hendaklah kalian menikah supaya jumlah kalian banyak, karena aku akan membanggakan kalian dihadapan umat-umat yang lain di hari kiamat” (HR Ibnu Hibban dalam shohihnya)
Dan hadits-hadits yang semakna dengan hal tersebut sangat banyak.
Dari hadits diatas, terlihat demikian besar perhatiaan islam terhadap pernikahan, kenapa? Karena dengan pernikahan akan muncul manfaat-manfaat yang sangat besar, baik untuk kedua pasangan tersebut, anak-anaknya, masyarakat dan agama, serta kebaikan-kebaikan yang lainnya.
Berikut manfaat-manfaat pernikahan …
(bersambung pada artikel selanjutnya.. :D)
Kitab Rujukan: Taisiirul 'Alaam Syarhu 'Umdatil Ahkaam
Kitab Rujukan: Taisiirul 'Alaam Syarhu 'Umdatil Ahkaam